IMIGRASI SANGGAU GELAR OPERASI JAGRATARA DI 4 KABUPATEN

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melaksanakanan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan arahan terpusat dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Operasi ini merupakan salah satu upaya mitigasi resiko jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024) serta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.1433.KP.04.01 Tahun 2023 Tanggal 18 Desember 2023 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi “JAGRATARA” dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi perihal Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan Kendali Pusat di seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Bambang Irawan dan tim melakukan operasi “JAGRATARA” pada tanggal 27-28 Desember 2023 di 4 (empat) Kabupaten yaitu di Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, dan Melawi. Operasi pengawasan Orang Asing ini di laksanakan di 23 Hotel dan 2 lokasi Perusahaan yang berada di wilayah tersebut.

Tim Inteldakim Imigrasi Sanggau melaksanakan pengawasan sebanyak 5 hotel di Sanggau, 5 hotel di Sekadau, 13 Hotel & 1 Perusahaan di Kab.Sintang, dan 1 perusahaan di Kab.Melawi. Tidak ditemukan adanya WNA yang menginap di hotel pada saat operasi dilakukan. Tim juga berpesan kepada pihak manajemen Hotel agar selalu melaporkan setiap kedatangan Orang Asing yang menginap di Hotel baik itu melalui Whatsapp atau media sosial Kantor Imigrasi Sanggau.

Selanjutnya pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Perusahaan bertujuan untuk pemeriksaan keabsahan dokumen perjalanan, dan izin tinggal yang sesuai dengan ketentuan. PT. Julong Grup yang berlokasi di Kabupaten Sintang mempekerjakan 20 (dua puluh) TKA. Kemudian terdapat 13 (tiga belas) TKA di PT. Rafi Kamajaya Abadi yang berlokasi di Melawi. Para TKA tersebut memiliki Izin Tinggal yang diterbitkan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dan masih berlaku. Dalam operasi ini tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

Terkait pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah membuat inovasi berupa QROSING (Quick Respon Pelaporan Orang Asing) yang dimana dengan adanya Inovasi ini lebih memudahkan Masyarakat maupun Perusahaan/Yayasan/Penginapan dalam melakukan Pelaporan Orang Asing sehingga pihak Imigrasi Sanggau dengan cepat mendapatkan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing. Bapak Bambang juga mengingatkan kepada pihak hotel dan perusahaan untuk menggunakan Aplikasi Qrosing ini agar pihak hotel dan perusahaan langsung melaporkan kedatangan Orang Asing yang sedang menginap dan berada dilokasi kerja saat ini baik yang bekerja di perusahaan maupun Orang Asing yang sedang berkunjung dalam rangka kunjungan kerja.

Leave a Comment