Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Imigrasi TPI Kelas II TPI Sanggau

A. Tugas

Kantor Imigrasi TPI Kelas II TPI Sanggau mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Wilayah Kerjanya yang meliputi 4 Kabupaten, yaitau Kab. Sanggau, Kab. Sekadau, Kab. Sintang, dan Kabupaten Melawi.

B. Fungsi

  1. penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian
  2. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan
  3. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian
  4. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian
  5. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian
  6. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian
  7. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian
  8. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian
  9. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian