PELAYANAN PASPOR BARU

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

PASPOR DEWASA

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Paspor Terdiri dari atas :
1. Paspor Biasa Non Elektronik; dan
2. Paspor Elektronik.
  1. e-KTP;

  2. Kartu Keluarga;

  3. Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Akta Perkawinan atau Buku Nikah / Surat Baptis;

  4. Surat Penetapan Ganti nama dari pejabat yang berwenang, bagi yang telah ganti nama;

  5. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau penyampaian atau pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan.

        Catatan :
         
  1. Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.

  2. Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama.

  3. Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi di kertas A4 (tidak dipotong)

  1. Pendaftaran melalui aplikasi M-paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore;

  2. Pemohon yang belum memiliki akun dapat membuat akun dengan cara Memilih Daftar Akun, Kemudian mengisi Data Diri Pada Halaman Pendaftaran Akun;

  3. Lanjutkan dengan memasukkan Email dan Kata Sandi yang telah didaftarkan sebelumnya dan Klik Masuk;

  4. Kemudian pemohon dapat memilih Pengajuan Permohonan Reguler atau Permohonan Percepatan;

  5. Berikutnya Pilih Jenis Paspor, dan Lokasi Kantor Imigrasi terdekat dengan lokasi pemohon;

  6. Setelah memilih Lokasi, Pemohon dapat mengupload Identitas Diri yang diminta dan Pastikan Data yang di Upload telah Sesuai dan Benar;

  7. Selanjutnya, Pemohon dapat memilih Tanggal dan Waktu Kedatangan sesuai dengan Kuota yang tersedia pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, kemudian Klik Lanjut;

  8. Jika Seluruh Data Telah diisi dengan lengkap dan benar, silahkan pilih Lanjutkan;

  9. Kemudian klik Kembali ke Halaman Utama dan Membuka Data Pemohon untuk Melihat Kode Billing;

  10. Segera lakukan pembayaran, dikarenakan Kode Billing hanya berlaku selama 2 jam.

  1. Paspor Biasa 48 Halaman Rp.350.000

  2. Layanan Paspor Percepatan 48 Halaman Rp.1.000.000 (*diluar biaya Paspor Rp. 350.000)

Paspor Anak Dibawah 17 Tahun

  1. Permohonan paspor dapat diajukan untuk anak dibawah 17 Tahun yang belum memiliki KTP-el.

  2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa non elektronik, Paspor biasa elektronik dan paspor elektronik polikarbonat.

  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Asli.

  1. KTP Elektronik Kedua Orang Tua

  2. Kartu Keluarga

  3. Akta Kelahiran Anak

  4. Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua

  5. Surat Pernyataan Orang Tua (Download Disini)

  6. Paspor Orang Tua

  7. Surat Ganti Nama (jika ada)

    Catatan

    1. Permohonan paspor anak harus didampingi oleh kedua orang tua, apabila salah satu orang tua berhalangan hadir maka wajib membawa surat kuasa bermaterai.

    2. Surat cerai dan penetapan hak asuh anak apabila orang tua telah bercerai.

    3. Surat keterangan beda domisili jika orang tua berbeda domisili dengan anak.

    4. Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama

    5. Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi di kertas A4 (tidak dipotong)

    6. Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.

  1. Pendaftaran melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.

  2. Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi m-paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.

  3. Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.

  4. Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.

  5. Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan.

  6. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.

  1. Paspor Biasa 48 Halaman Rp.350.000

  2. Layanan Paspor Percepatan 48 Halaman Rp.1.000.000 (*diluar biaya Paspor Rp. 350.000)

Calon Pekerja Migran Indonesia

  1. Permohonan paspor dapat diajukan oleh Calon Pekerja Migran yang akan bekerja di Luar Negeri.

  2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa non elektronik, Paspor biasa elektronik dan paspor elektronik polikarbonat.

  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Asli.

  1. KTP Elektronik / Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el sementara dari Disdukcapil.

  2. Kartu Keluarga

  3. Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Akta Perkawinan atau Buku Nikah / Surat Baptis *

    * (Harus memuat Nama, Tempat Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua)

  4. Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten / Kota atau surat rekomendasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

  5. Surat panggilan kerja ke luar negeri, bagi PMI yang sudah terikat kontrak dengan pengguna di luar negeri/ surat Perjanjian kerja.

  6. Surat Pewarganegaraan Indonesia (jika ada)

  7. Surat Ganti Nama (jika ada)

    Catatan

    1. Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.

    2. Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama.

    3. Dokumen asli harus dibawa dan di fotokopi di kertas A4 (tidak dipotong).

  1. Pendaftaran melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.

  2. Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi m-paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.

  3. Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.

  4. Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.

  5. Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan.

  6. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.

  1. Paspor Biasa 48 Halaman Rp.350.000

  2. Layanan Paspor Percepatan 48 Halaman Rp.1.000.000 (*diluar biaya Paspor Rp. 350.000)

Haji / Umroh

  1. Permohonan paspor dapat diajukan oleh pemohon dalam rangka melaksanakan Haji / Umroh.

  2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa non elektronik, Paspor biasa elektronik dan paspor elektronik polikarbonat.

  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Asli.

KTP Elektronik / Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el sementara dari Disdukcapil.

  1. Kartu Keluarga

  2. Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Akta Perkawinan atau Buku Nikah / Surat Baptis *

    * (Harus memuat Nama, Tempat Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua)

  3. Surat Rekomendasi dari Travel Umroh

Catatan

Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.

Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama.

Dokumen asli harus dibawa dan di fotokopi di kertas A4 (tidak dipotong).

  1. Pendaftaran melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.

  2. Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi m-paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.

  3. Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.

  4. Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.

  5. Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan.

  6. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.

  1. Paspor Biasa 48 Halaman Rp.350.000

  2. Layanan Paspor Percepatan 48 Halaman Rp.1.000.000 (*diluar biaya Paspor Rp. 350.000)

Untuk mendapatkann layanan dalam pembuatan paspor dan perpanjangan terbaik dari kami silahkan hubungi kami di nomor ini !!