Struktur Organisasi

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terdiri dari :

1. Sub Bagian Tata Usaha

2. Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian

3. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

4. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian