PELAYANAN WARGA NEGARA ASING

 

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website  izintinggal.imigrasi.go.id, atau datang langsung (walk in) ke kantor imigrasi
  2. Pemohon menyerahkan lampiran email konfirmasi (bagi permohonan secara online) dan berkas persyaratan kepada petugas Customer care, selanjutnya pemohon diberikan formulir (perdim) sesuai dengan permohonan untuk diisi;
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)
  4. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
  5. Petugas melakukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigarsi yang ditunjuk;
  7. Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari (hanya untuk perpanjangan pertama);
  8. Petugas melakukan peneraan cap perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  9. Petugas melakukan Pemindaian dokumen selesai; dan
  10. Penyerahan dokumen.
 

Biaya :

Perpanjangan Izin Kunjungan dan Izin Kunjungan Saat Kedatangan Per Orang :Rp. 500.000

Persyaratan Utama :

  1. Surat penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan visa, kecuali bagi permohonan terhadap anak yang lahir di wilayah Indonesia;
  2. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  3. Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain;
  4. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.

Persyaratan     Tambahan :

Permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal kunjungan berakhir.

Izin Tinggal Kunjungan Saat Kedatangan hanya dapat diperpanjang 1 kali sedangkan Izin Tinggal Kunjungan Bebas Visa tidak dapat diperpanjang

Prosedur Permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) :

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website  izintinggal.imigrasi.go.id, atau datang langsung (walk in) ke kantor imigrasi
  2. Pemohon menyerahkan lampiran email konfirmasi (bagi permohonan secara online) dan berkas persyaratan kepada petugas Customer care, selanjutnya pemohon diberikan formulir (perdim) sesuai dengan permohonan untuk diisi;
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, verifikasi data, entry data dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran);
  4. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
  5. Petugas melakukan wawancara, dan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  6. Petugas melakukan peneraan cap telah diberikan Izin Tinggal Terbatas sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan;
  7. Petugas melakukan Pemindaian halaman teraan Izin Tinggal Terbatas pada Paspor Kebangsaan ;
  8. Petugas melakukan penyerahan Paspor Kebangsaan yang telah selesai diproses; dan
  9. Pemohon mencetak secara mandiri Izin Tinggal Terbatas Elektronik yang dikirim secara otomatis oleh aplikasi kesisteman.
 

Biaya Permohonan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) :

  1. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 6 bulan : Rp. 1.000.000
  2. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 1 tahun : Rp. 1.500.000
  3. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 2 tahun : Rp. 2.000.000
  4. Izin Masuk Kembali (Multiple re-entry permit) masa berlaku 6 bulan: Rp. 600.000
  5. Izin Masuk Kembali (Multiple re-entry permit) masa berlaku 1 Tahun: Rp. 1.000.000
  6. Izin Masuk Kembali (Multiple re-entry permit) masa berlaku 2 Tahun: Rp. 1.750.000
 
Izin Tinggal Terbatas Baru
 
  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk;
  2. Surat penjaminan dari Penjamin;
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.

Persyaratan Tambahan :

  1. Bagi Orang Asing sebagai penanaman modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan / atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
    2. surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal;
    3. izin usaha tetap;
    4. surat izin usaha perdagangan;
    5. tanda daftar perusahaan;
    6. nomor pokok wajib pajak perusahaan.
  2. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian  yang membidangi ketenagakerjaan;
    2. izin usaha tetap;
    3. surat izin usaha perdagangan;
    4. tanda daftar perusahaan ;
    5. nomor pokok wajib pajak perusahaan;
    6. akta pendirian perusahaan.
  3. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli diatas kapal laut, alat angkut alat apung atau instalasi yang beroperasi diperairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian  yang membidangi ketenagakerjaan;
    2. rekomendasi dari kementerian atau instansi terkait;
    3. izin usaha tetap;
    4. surat izin usaha perdagangan;
    5. tanda daftar perusahaan;
    6. nomor pokok wajib pajak perusahaan;
    7. akta pendirian perusahaan.
  1. Bagi Orang Asing yang melaksanakan tugas sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. rekomendasi dari kementerian yang membidangi keagamaan;
    2. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian  yang membidangi ketenagakerjaan;
    3. akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
  1. Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. surat rekomendasi dari Kementerian  yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;
    2. surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia.
  2. Bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
  3. Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau istri Orang Asing yang bersangkutan sebagai Penanggung jawab dengan melampirkan:
    1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri;
    3. rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing.
  4. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri.
  5. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga negara Indonesia sebagai Penanggung jawab dengan melampirkan:
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri.
  6. Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris;
    3. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap aya h dan/atau ibunya.
  7. Bagi eks warga negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
    2. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
  8. Bagi eks warga negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahira, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
  9. Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia , permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga negara Indonesia atau Penjamin dengan melampirkan:
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    3. bukti fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
  10. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepariwisataan.
    2. bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia;
    3. bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian;
    4. bukti tinggal disarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian;
    5. bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun
  11. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah atau ibunya warga negara Indonesia sebagai Penanggung jawab dengan melampirkan:
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri.
  12. Bagi orang asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. rekomendasi dari Kementerian  Sekretariat Negara;
    2. rekomendasi dari kementerian terkait atau lembaga pemerintah terkait.
  13. Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah asing, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. surat rekomendasi dari Kementerian  Sekretariat Negara;
    2. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
  14. Bagi anak yang lahir diwilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tinggal orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan:
    1. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
    2. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya;
    3. kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya;
    4. surat kawin orang tua bagi yang menikah;
  15. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi.
 
Pemberian Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari alih status Izin Tinggal Kunjungan
 
  1. Surat keterangan domisili;
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat visa dan tanda masuk, kecuali bagi anak pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan karena lahir di wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan;
  3. Surat penjaminan dari Penjamin;
  4. Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung jawab;
  5. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap, dalam hal Penjamin atau Penanggung jawab berkebangsaan asing;
  6. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.

Persyaratan Tambahan :

  1. Bagi Orang Asing sebagai penanaman modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan / atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
    2. surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal;
    3. izin usaha tetap;
    4. surat izin usaha perdagangan;
    5. tanda daftar perusahaan;
    6. nomor pokok wajib pajak perusahaan.
  2. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian  yang membidangi ketenagakerjaan;
    2. izin usaha tetap;
    3. surat izin usaha perdagangan;
    4. tanda daftar perusahaan ;
    5. nomor pokok wajib pajak perusahaan;
    6. akta pendirian perusahaan.
  3. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli diatas kapal laut, alat angkut alat apung atau instalasi yang beroperasi diperairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
    2. rekomendasi dari kementerian atau instansi terkait;
    3. izin usaha tetap;
    4. surat izin usaha perdagangan;
    5. tanda daftar perusahaan;
    6. nomor pokok wajib pajak perusahaan;
    7. akta pendirian perusahaan.
  4. Bagi Orang Asing yang melaksanakan tugas sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. rekomendasi dari kementerian yang membidangi keagamaan;
    2. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian  yang membidangi ketenagakerjaan;
    3. akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
  5. Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. surat rekomendasi dari Kementerian  yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;
    2. surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia.
  6. Bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
  7. Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau istri Orang Asing yang bersangkutan sebagai Penanggung jawab dengan melampirkan:
    1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri;
    3. rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing.
  8. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri.
  9. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga negara Indonesia sebagai Penanggung jawab dengan melampirkan:
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri.
  10. Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris;
    3. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap aya h dan/atau ibunya.
  11. Bagi eks warga negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
    2. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
  12. Bagi eks warga negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahira, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
  13. Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia , permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga negara Indonesia atau Penjamin dengan melampirkan:
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    3. bukti fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
  14. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepariwisataan.
    2. bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia;
    3. bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian;
    4. bukti tinggal disarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian;
    5. bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun
  15. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah atau ibunya warga negara Indonesia sebagai Penanggung jawab dengan melampirkan:
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri.
  16. Bagi orang asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. rekomendasi dari Kementerian  Sekretariat Negara;
    2. rekomendasi dari kementerian terkait atau lembaga pemerintah terkait
  17. Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah asing, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. surat rekomendasi dari Kementerian  Sekretariat Negara;
    2. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
  18. Bagi anak yang lahir diwilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tinggal orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan:
    1. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
    2. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya;
    3. kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya;
    4. surat kawin orang tua bagi yang menikah;
    5. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi.
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas
 
  1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana tercantum pada pemberian Izin Tinggal Terbatas maupun pemberian Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari alih status Izin Tinggal Kunjungan, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal terbatas;
  2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1, juga harus melampirkan :
    1. Kartu Izin Tinggal Terbatas;
    2. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

Persyaratan  Tambahan :

  1. Permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum izin tinggal terbatasnya berakhir
  2. Keseluruhan izin tinggal terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun.
    1.  

Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas.   Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.

Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap;
  2. Pasfoto;
  3. Surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir;
  4. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.

Pemberian izin Tinggal Tetap diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut dan izin Tinggal tetap hanya diberikan kepada orang asing pemegang paspor kebangsaan, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Permohonan perpanjangan izin Tinggal Tetap diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum izin Tinggal Tetap berakhir.

Dalam hal izin Tinggal Tetap berakhir, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai permohonan perpanjangan izin Tinggal tetap belum diberikan, Kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan memberikan perpanjangan sementara paling lama 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak izin Tinggal Tetap berakhir.

Dasar hukum:

  1. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
  2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
  3. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian

Persyaratan :

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. Visa/izin tinggal yang masih berlaku
  3. Surat permohonan dari sponsor
  4. Ktp/identitas diri sponsor
  5. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai
  6. Untuk alih status karena perkawinan/penyatuan keluarga melampirkan :
    • Akte perkawinan/surat nikah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
    • Surat keterangan lapor/pencatatan perkawinan dari instansi yang berwenang apabila pernikahan dilangsungkan diluar negeri
    • KTP & KK suami atau isteri WNI
  7. Untuk alih status karena tenaga kerja asing melampirkan :
    • Izin mempergunakan tenaga kerja asing
    • Akta pendirian perusahaan
    • Tanda daftar perusahaan
  8. Untuk Rohaniawan melampirkan rekomendasi dari kementerian agama
  9. Untuk Pelajar/Mahasiswa yang mengikuti pendidikan melampirkan :
    • Rekomendasi dari Kemendiknas untuk mahasiswa yang belajar di perguruan swasta
    • Rekomendasi Kepala Sekolah Negeri/Rektor PTN bagi mahasiswa yang mengikuti pendidikan di sekolah negeri/PTN di Indonesia.

Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang selanjutnya disebut SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga Negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia.

Prosedur Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) adalah sebagai berikut :

  1. Petugas loket menerima berkas dari pemohon, memeriksa kelengkapan permohonan  dan memasukan berkas ke dalam  komputer termasuk pemindaian dokumendan penyerahan Paspor.
  2. Petugas loket menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi ke Seksi Waskadim untuk dilakukan pengecekan terhadap Daftar Cegah dan penelitian dokumen yang diterima.
  3. Bagian Seksi Statuskim memproses permohonan yang sudah diverifikasi oleh Seksi Waskadim dan melanjutkan untuk dibuatkan permohonan lanjutan kepada Kanwil atau Ditjen Imigrasi untuk mendapatkan persetujuan permohonan SKIM tersebut.
  4. Kanwil atau Ditjen Imigrasi akan menyerahkan dokumen yang telah disetujui kepada Kantor Imigrasi permohon kembali untuk dilakukan pembayaran.
  5. Bendahara Penerima menerima pembayaran terhadap permohonan yang diajukan dan mengeluarkan Tanda Terima Pembayaran.
  6. Berkas yang sudah dilakukan pembayaran dikirimkan ke Petugas Foto & Sidik Jari (5.a) untuk dilakukan pengambilan identifikasi : Foto Wajah, Sidik jari & Tanda Tangan pemohon dan menyerahkan dokumen yang sudah lengkap kepada Kepala Kantor (5.b) untuk ditandatangani.
  7. Permohonan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor untuk dilanjutkan ke bagian Loket Penerima (6) untuk diserahkan kepada pemohon dan ke bagian Seksi Infokim (6.a) untuk dilakukan pengarsipan dan pemindaian dokumen.
  8. Petugas Loket penyerahkan berkas permohonan yang sudah disetujui.
 

Persyaratan :

SKIM untuk proses pewarganegaraan diberikan kepada orang asing jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mengisi formulir yang ditentukan;
b. Menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:

  1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
  2. izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku.

c. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:

  1. paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
  2. paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

d. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
e. Membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
h. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:
a. Tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan:

  1. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
  2. akta pendirian perusahaan; dan
  3. Tanda Daftar Perusahaan.

b. Penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap;
c. Rohaniwan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.


1 Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan per-dokumen Rp 500.000,-

2 Izin Tinggal Terbatas ( Baru / Perpanjangan ) 6 Bulan per-dokumen Rp 1.000,000.00

3 Izin Tinggal Terbatas ( Baru / Perpanjangan ) 1 Tahun per-dokumen Rp 1,500,000.00

4 Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) 6 bulan per-dokumen Rp 600,000.00

5 Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) 1 tahun per-dokumen Rp 1,000,000.00

5 Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) 2 tahun per-dokumen Rp 1,750,000.00

Untuk mendapatkann layanan dalam pembuatan paspor dan perpanjangan terbaik dari kami silahkan hubungi kami di nomor ini !!