PELAYANAN PERGANTIAN PASPOR

Pergantian paspor lama yang telah habis masa berlaku atau telah habis dapat memperpanjang paspor nya dengan syarat dan ketentuan dibawah ini.

PASPOR UMUM

  1. E-KTP (yang masih berlaku)

  2. Paspor Lama

  3. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau penyampaian atau pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan;

  4. Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;

  5. Bagi yang bertujuan untuk bekerja, melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat, BNP3TKI atau Ditjen BINALATTAS. Lampirkan buku pelaut dan BST untuk tujuan bekerja diatas alat angkut (kapal laut);

  6. Untuk penggantian paspor bagi anak di bawah umur, melampirkan persyaratan lengkap sebagaimana tertera pada halaman Paspor Baru.

    CatatanĀ 

    1. Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.

    2. Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama

    3. Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi di kertas A4 (tidak dipotong)

  1. Pendaftaran melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.

  2. Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi m-paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.

  3. Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.

  4. Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.

  5. Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan

  6. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.

1. Paspor Biasa 48 Halaman Rp.350.000

2. Paspor Percepatan 48 Halaman Rp. 1.350.000

– Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

PENGGANTIAN PASPOR KARENA HILANG / RUSAK

  1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11 yang didapat di Kantor Imigrasi / website kantor imigrasi) (Download Disni)
  2. Melampirkan fotokopi dan berkas asli identitas diri, antara lain:
    • Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP );
    • Paspor Lama yang diterbitkan setelah Tahun 2009 dan diterbitkan di Kantor Imigrasi di Indonesia.
  1. Melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian apabila paspor lama hilang;
  2. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau penyampaian atau pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan;
  3. Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;
  4. Bagi yang bertujuan untuk bekerja, melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat, BNP3TKI atau Ditjen BINALATTAS. Lampirkan buku pelaut dan BST untuk tujuan bekerja diatas alat angkut (kapal laut);
  5. Untuk penggantian paspor bagi anak di bawah umur, melampirkan persyaratan lengkap sebagaimana tertera pada halaman Paspor Baru.
  1. Datang ke Kantor Imigrasi di Konter Loket;

  2. Pemeriksaan Dokumen oleh Customer Service;

  3. Penyerahan dokumen ke Seksi Inteldakim, kemudian dilakukan Proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan);

  4. 1 Hari Kerja Kemudian Datang Kembali Menunggu Berita Acara Pemeriksaan & Surat Keputusan;

  5. Pengambilan Biometrik & Wawancara;

  6. Melakukan Pembayaran Melalui POS atau Bank Persepsi;

  7. 3 Hari Kerja Setelah Pembayaran Paspor Siap Diambil atau Dikirim Melalui POS.

1. Paspor Biasa 48 Halaman Rp.350.000

2. Layanan Paspor Percepatan 48 Halaman Rp.1.000.000 (*diluar biaya Paspor Rp. 350.000)

3. Biaya Beban Paspor Hilang Rp.1.000.000 (*diluar biaya Paspor Rp. 350.000)

4. Biaya Beban Paspor Rusak Rp. 500.000 (*diluar biaya Paspor Rp. 350.000)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk mendapatkann layanan dalam pembuatan paspor dan perpanjangan terbaik dari kami silahkan hubungi kami di nomor ini !!