ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA (affidavit)

Affidavit atau yang sering dikenal sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat diartikan secara sederhana adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia dengan ayah/ibu Warga Negara Asing baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

affidavit

untuk pengertian lengkapnya merupakan pengertian yang diambil dari pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang terdapat 6 (enam) poin pengertian yaitu:

 

  1. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing;

  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

  3. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

  4. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

  5. anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia;

  6. anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib dilakukan oleh orangtua atau wali anak. Status Anak Berkewarganegaraan Ganda dan fasilitas keimigrasian berlaku sampai anak berusia 21 (dua puluh satu) tahun. Setelah itu, anak harus memilih kewarganegaraan (WNI atau WNA).

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. E-Ktp Orang Tua yang masih berlaku

  3. Kartu Keluarga (nama anak telah terdaftar di KK)

  4. Akta Kelahiran Anak 

  5. Akta Perkawinan, Buku Nikah, atau Akta Perceraian Orang Tua

  6. Paspor Kebangsaan Asing Anak yang masih berlaku *apabila memiliki

  7. Paspor Kebangsaan Asing Ayah / Ibu

  8. Pas Foto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar.

Fasilitas keimigrasian yang didapatkan oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda yang sudah terdaftar adalah:

 

  1. pembebasan dari kewajiban memiliki visa;

  2. pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali; dan

  3. pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaiamana layaknya Warga Negara Indonesia.

  1. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);

  2. Surat Permohnan dari orang tua;

  3. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);

  4. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);

  5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);

  6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);

  7. Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);

  8. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;

  9. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);

  10. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada);

  11. Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4×6 cm sebanyak 4 lembar;

  12. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006);

  13. Bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda); dan

  14. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.

  1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;

  2. Entri data pada Sistem Keimigrasian;

  3. Pembayaran PNBP (ATM atau tranfer bank);

  4. Pemindaian dokumen;

  5. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang; dan

  6. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen).

  1. Surat Permohnan dari orang tua;

  2. KTP, KK, dan Paspor ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);

  3. Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (asli dan fotocopy);

  4. Kartu Fasilitas Keimigrasian (Faskim) (asli dan fotocopy);

  5. Paspor RI dan Paspor asing anak (asli dan fotocopy);

  6. Surat Keputusan Menteri (asli dan fotocopy);

  7. Surat Kehilangan Kewarganegaraan dari Kedutaan/ Perwakilan Negara Asing (jika memilih WNI);

  8. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);

  9. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (aslid dan fotocopy);

  10. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada); dan

  11. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada).

  1. Surat permohonan dari orang tua WNI;

  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga ayah/ ibu WNI;

  3. ITAS/ KITAP anak (asli dan fotocopy);

  4. Paspor anak (asli dan fotocopy);

  5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);

  6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);

  7. Surat Keputusan AHU (asli dan fotocopy)

Note: jika orang tua memperoleh Kewarganegaraan RI melalui naturalisasi, wajib melampirkan dokumen Perwarganegaraan Indonesia.

  1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;

  2. Entri data pada Sistem Keimigrasian;

  3. Proses persetujaun permohonan oleh pejabat yang berwenang;

  4. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen persyaratan).

Anak Berkewarganegaraan Ganda
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda TerbatasRp 0,-
Fasilitas KeimigrasianRp 400.000,-
Penelaah Status Keimigrasian
Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)Rp 3.000.000,-

Dokumen Affidavit

Untuk mendapatkann layanan dalam pembuatan paspor dan perpanjangan terbaik dari kami silahkan hubungi kami di nomor ini !!