SEBENTAR LAGI, AKAN ADA PASPOR ELEKTRONIK DI KANTOR IMIGRASI SANGGAU

SANGGAU – Selasa, 20 Februari 2024 – Kabar Gembira bagi Masyarakat yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau (Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi). Karena sebentar lagi masyarakat bisa memilih Paspor Elektronik pada Aplikasi M-Paspor saat mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

Seiring dengan banyaknya permintaan masyarakat yang menginginkan Paspor Elektronik dan juga melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023. Ditjen Imigrasi menambahkan sebanyak 50 Kantor Imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelaksana teknis (UPT) Keimigrasian yang memberikan pelayanan Paspor Elektronik.

Paspor Elektronik ini memberikan beberapa kemudahan, diantaranya :

– Terdapat Chip yang terdiri dari Data Diri Lengkap, Data Biometrik, Sidik Jari, dan Wajah;

– Kebijakan Bebas Visa (Waiver) ke Jepang; – WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan dengan mengajukan visa menggunakan paspor biasa (non-elektronik).

Biaya Permohonan Paspor Elektronik sebesar Rp.650.000. Bagi yang ingin mempercepat proses penerbitan Paspor Elektronik, dapat membayar biaya tambahan sebesar Rp.1.000.000 dengan mendaftar langsung melalui aplikasi M-Paspor.

Leave a Comment