
A. Tugas
Kantor Imigrasi TPI Kelas II TPI Sanggau mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Wilayah Kerjanya yang meliputi 4 Kabupaten, yaitau Kab. Sanggau, Kab. Sekadau, Kab. Sintang, dan Kabupaten Melawi.
B. Fungsi
- penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian
- pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian