Latar Belakang munculnya inovasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau memiliki 4 (empat) wilayah kerja yaitu Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Melawi. Keempat wilayah ini jaraknya cukup jauh ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terutama wilayah Kabupaten Sintang dan wilayah Kabupaten Melawi. Untuk mengakomodir tersebut maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau membuat inovasi TEMPOYAK yaitu Temu Pemohon Yang Aktif Bekerja. Karena dengan jarak tempuh yang jauh dan kesibukan masyarakat meluangkan waktu untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menjadi peluang bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau untuk membuat inovasi tempoyak yang lebih memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan Paspor RI.



SOP TEMPOYAK
a. Pemohon menunjuk 1 (satu) coordinator;
b. Koordinator memastikan jumlah pemohon dan mengkoordinir pemenuhan persyaratan administratif paspor;
c. Koordinator berkoordinir dengan petugas imigrasi dan membuat surat permohonan untuk diberikan berkas yang harus diisi oleh pemohon (1 hari);
d. Petugas mengantarkan berkas ke lokasi koordinator (1 hari);
e. Koordinator membagikan berkas kepada pemohon untuk diisi dan dilampirkan persyaratan (3 hari);
f. Koordinator menghubungi petugas bahwa berkas telah diisi dan dilampirkan persyaratan lengkap (1 hari);
g. Koordinator mengantarkan berkas ke kantor Imigrasi Sanggau (1 hari);
h. Disepakati waktu pelaksanaan layanan Tempoyak;
i. Pelaksanaan dilakukan di tempat yang disediakan oleh koordinator.