Untuk mengakomodir permintaan masyarakat yang tinggi dalam hal pengurusan paspor maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau membuat program dan inovasi unggulan layanan paspor Emergency Call Super Sanggau yang tujuan program inovasi nya ditujukan kepada masyarakat yang akan berobat ke luar negeri. Dalam rangka memberi kemudahan kepada masyarakat terutama bagi yang sakit tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. Dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada layanan paspor Emergency Call super sanggau maka masyarakat bisa menggunakan jasa layanan paspor Emergency Call Super Sanggau.



SOP Layanan Emergency Call
a. Masyarakat mengajukan permohonan layanan dengan menghubungi Layanan Emergency Call Super Sanggau di nomor 0857-8731-0838;
b. Petugas akan menyampaikan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh kerabat pemohon paspor;
c. Petugas akan melakukan wawancara melalui telepon dengan keluarga/wali pemohon, melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan dan entry
data;
d. Petugas mendatangi lokasi pemohon proses foto paspor serta perekaman sidik jari;
e. Keluarga/wali pemohon melakukan pembayaran paspor melalui PT. Pos Indonesia atau bank persepsi;
f. Proses cetak paspor selama 2 (dua) hari kerja setelah melakukan pembayaran dan akan dikirimkan ke alamat yang dituju.