IMIGRASI SANGGAU LAKUKAN PENCEGAHAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NON-PROSEDURAL (PMI-NP)

SANGGAU – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas yang digelar oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten / Kota (24/05/2023). Kegiatan dihadiri oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Kepala BP2MI, Jajaran Kejaksaan Tinggi, Jajaran Polda Kalbar, serta beberapa instansi terkait di Kalimantan Barat.

Dibuka dengan sambutan dari Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa diperkirakan lebih dari 9 juta warga Indonesia bekerja di luar negeri, dan setengah jumlah tersebut merupakan pekerja non procedural (illegal). Benny mengatakan, sebanyak 94 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi karena berangkat bekerja keluar negeri melalui jalur yang tidak resmi atau illegal,”Ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa setiap warga negara indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan keluar negeri salah satu syaratnya adalah memiliki Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor Republik Indonesia. Instansi yang berwenang dalam menerbitkan Paspor RI tersebut adalah Kantor Imigrasi. Kantor Imigrasi Sanggau merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di Kalimantan Barat yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya yaitu memberikan pelayanan Keimigrasian berupa Paspor Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 2 yang bunyinya “Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk Wilayah Indonesia”. Dokumen untuk melakukan perjalanan keluar masuk wilayah Indonesia yaitu memiliki Paspor Republik Indonesia.

Dalam upaya melakukan pencegahan, penyalahgunaan, Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor RI tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dalam menerbitkan Paspor melakukan wawancara atau profiling terhadap pemohon paspor secara mendalam terkait dengan tujuan penggunaan paspor tersebut. Sejak dari bulan Januari sampai dengan Mei 2023 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah menerbitkan sebanyak 6.216 Paspor. Dalam proses wawancara Paspor tersebut didapatkan keterangan bahwa mayoritas tujuan pembuatan paspor adalah dalam rangka kunjungan keluarga, wisata, berobat, dan umroh.