IMIGRASI SANGGAU MELAYANI 76 ORANG ASING

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau memberikan pelayanan kepada 76 Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Wilayah Kerjanya yang meliputi Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang. Jumlah layanan tersebut sejak dari periode Januari sampai dengan Mei tahun 2023.

Sebagaimana diketahui bahwa setiap orang asing yang berada di indonesia wajib memiliki  izin tinggal. Izin Tinggal tersebut diberikan kepada orang asing tersebut sesuai dengan visa yang dimilikinya. Adapun Jenis Izin Tinggal yang diajukan perpanjangan oleh orang asing pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, yakni Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, dan Izin Tinggal Terbatas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, I Gede Semarajaya melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yusuf mengatakan “Sejak Januari sampai dengan Mei 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah melakukan perpanjangan Izin Tinggal  sebanyak 76 kepada orang asing yang berada dan berkegiatan di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Sanggau.”

Yusuf menjelaskan,tujuan keberadaan dan kegiatan orang asing  di Wilayah Kerjanya bervariasi, yaitu kunjungan keluarga atau wisata, bekerja sebagai tenaga ahli dan rohaniawan. “Dihimbau kepada Orang Asing yang izin tinggalnya akan habis berlaku agar melakukan perpanjangan supaya tidak overstay. Perpanjangan tersebut dapat dilakukan melalui laman izin tinggal online”.

Leave a Comment