Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melaksanakanan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan arahan terpusat dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Operasi ini dilaksanakan sebagai pencegahan terjadinya pelanggaran Keimigrasian dan tindakan penegakkan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan Negara sesuai dengan amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0543.KP.04.01 Tahun 2024 Tanggal 01 April 2024 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi “JAGRATARA” dan Surat Plh. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.03.06-158 Tanggal 18 April 2024 perihal Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan Kendali Pusat di seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI, Bambang Irawan dan tim melakukan operasi “JAGRATARA” pada tanggal 02-03 Mei 2024. Target operasi kali ini adalah PT. Grand Utama Mandiri (GUM) yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Balai Sepuak, Kec. Belitang Hulu, Kab. Sekadau, Kalimantan Barat.

Kegiatan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Perusahaan tersebut bertujuan sebagai mitigasi resiko terhadap dampak buruk yang mungkin dihasilkan dari keberadaaan dan kegiatan Orang Asing maupun dari kelalaian pihak perusahaan sebagai sponsor dan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA). Kegiatan ini dilaksanakan dengan memeriksa keabsahan dokumen perjalanan, dan izin tinggal yang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, tim Inteldakim mengingatkan pihak perusahaan agar selalu melakukan Pelaporan Orang Asing secara berkala baik yang sedang bekerja di perusahaan saat ini maupun Orang Asing yang sedang berkunjung dalam rangka kunjungan kerja sehingga pihak Imigrasi Sanggau dapat dengan cepat mengetahui informasi mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing sehingga memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Keimigrasian.
Bapak Muhammad Iqbal selaku HRD Manager PT. GUM menjelaskan bahwa saat ini PT. GUM mempekerjakan sebanyak 7 (tujuh) TKA. 5 (lima) TKA berkewarganegaraan Korea Selatan dan 2 (dua) lainnya berkewarganegaraan Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 3 (tiga) TKA yang saat ini sedang berkegiatan di PT. GUM, dan 4 (empat) lainnya sedang melakukan cuti kerja dan pulang ke Negaranya. Diketahui para TKA tersebut memiliki Izin Tinggal yang diterbitkan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dan masih berlaku. Dalam operasi ini tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh Orang Asing tersebut.