SANGGAU – Rabu (18/10/2023) Dalam Rangka Memberikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yusuf mengadakan Launching inovasi terbarunya yaitu LIMPAKIS (Layar Interaktif dan Media Publikasi Kantor Imigrasi Sanggau) di Aula Kantor Imigrasi Sanggau sekitar pukul 08:30 WIB.
“LIMPAKIS (Layar Interaktif dan Media Publikasi Kantor Imigrasi Sanggau)” yang memiliki arti LIM dalam bahasa tiong hoa artinya tanaman, hutan. PAKIS : “Daun paku” Tanaman/ sayur daun pakis banyak tumbuh dan merupakan sayuran yg digemari oleh suku TIDAYU (Tionghoa, Dayak, Melayu) di wilker kanim sanggau. Dalam konteks publikasi informasi “daun paku” bisa digunakan sebagai metafora untuk menyiratkan bahwa sebuah informasi menjadi sangat populer atau mendapatkan banyak sorotan dari pembaca atau masyarakat.

“Aplikasi Limpakis ini merupakan inovasi terbaru dari kanim sanggau dalam rangka menunjang pemberian informasi dan komuniasi kepada masyarakat, mengingat luasnya wilayah kerja kanim sanggau sedangkan sdm kita kurang, sehingga dengan adanya aplikasi limpakis ini, kita bisa pasang di kantor camat/kantor desa atau dimana saja yg berkenan dan dapat diakses secara online maupun offline”, dan didalam aplikasi ini terdapat informasi terkait persyaratan paspor, biaya, mekanisme, mpaspor, paspor bagi pmi, eazy paspor bahkan komunikasi dengan petugas yg dapat terhubung langsung”, jelas Yusuf.
Manfaat inovasi LIMPAKIS ini sendiri, akan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi. Setelah launching di kantor dilakukan sosilaisasi terhadap masyarakat dan stakeholder atau instansi terkait di kabupaten sekadau, Seperti dinas ketenagakerjaan, capil, kecamatan, kepolisian hingga kepala desa.

Output dari LIMPAKIS sendiri dapat disebarkan ke Desa Binaan Kantor Imigrasi Sanggau, sebagai langkah optimalisasi Teknologi Informasi dalam penyampaian informasi pada Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Sanggau.
Yusuf berharap, “mengingat belakangan ini adanya penipuan yang mengatasnamakan kantor imigrasi akibat dari akses informasi yang salah. Selain itu, semoga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hukum keimigrasian dan bahaya Tindak pidana perdagangan orang”.
