PERAN IMIGRASI SANGGAU DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

SINTANG – 27 Juni 2023 Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, I Gede Semarajaya Bersama Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yusuf melakukan sosialisasi mengenai “Peran Imigrasi Sanggau dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang” di PRO 1 Radio Republik Indonesia Sintang.

Bersama dengan Host Dewi Suryati, Kakanim Sanggau I Gede, mengenalkan institusi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Kantor yang berdiri pada tanggal 06 Februari 1984 berdasar keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-PR.07.04 Tahun 1984. Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terdiri dari 4 Kabupaten yaitu, Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, dan Melawi.

Keimigrasian sendiri memiliki fungsi bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum, Keamanan Negara, Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat,”  tambah Ojos.

Adapun Upaya Pencegahan Tindak Pidana  Perdagangan Orang yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, yaitu dengan melakukan profiling bagi pemohon paspor yang berjenis kelamin wanita berusia antara 17 (tujuh belas) tahun s/d 45 (empat puluh lima) tahun khususnya yang bertujuan ke Malaysia atau negara lain.

  • Wajib melakukan pendalaman pada proses wawancara;
  • Meminta Dokumen / Data Pendukung;
  • Kriteria Penjamin Pemohon Wanita yang berusia antara 17 (tujuh belas) tahun s.d 45 (empat lima) tahun.

Apabila dari hasil wawancara terindikasi pemohon berangkat keluar negeri untuk bekerja tidak sesuai ketentuan (PMI-NP) dengan alasan kunjungan keluarga dan/atau wisata, agar petugas melakukan hal-hal sebagai berikut :

  • Memberikan Penundaan Paspor dan dilakukan pemeriksaan dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan dan dapat diberikan penangguhan yang dimuat dalam surat keputusan kepala kantor; atau.
  • Melakukan proses penyelidikan dan penegakan hukum terkait keterlibatan pihak lain yang membuat pemohon paspor menjadi korban TPPO/PMI-NP.

Dalam siaran yang berlangsung selama 1 jam ini, dengan dipandu oleh Kakak Dewi Suryati RRI PRO 1 Sintang, Yusuf menyampaikan kemudahan pengurusan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia dalam membuat paspor, dan Warga Negara Asing yang akan masuk ke Indonesia khususnya di wilayah Hukum Kanim Sanggau, seperti perpanjangan izin tinggal,mutasi alamat keluar dan masuk. Kepala Kantor, I Gede menambahkan terkait pelayanan paspor dengan memanfaatkan inovasi aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).

Leave a Comment