SANGGAU – Dalam melakukan pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, I Gede Semarajaya melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim), Yusuf mengatakan bahwa pihaknya melakukan wawancara dan profiling terhadap masyarakat yang melakukan pengajuan permohonan di Kanim Sanggau.
“Persyaratan Permohonan Paspor adalah E-KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga. Namun dalam mekanisme penerbitannya Petugas Imigrasi atau Pejabat Imigrasi dapat melakukan wawancara dan profiling,”katanya.

Melalui wawancara tersebut, petugas dapat menggali keterangan dari pemohon terkait tujuan pembuatan paspor tersebut. Jika data yang diberikan tidak sesuai dengan jawaban yang dikemukakan oleh pemohon serta tujuannya meragukan, tentunya Kantor Imigrasi akan melakukan penanganan lebih lanjut terhadap permohonan tersebut.
“Bahkan bisa ditunda permohonannya. Namun sebelum ditunda betul-betul Kita harus mencari sebetulnya apa tujuan orang tersebut melakukan permohonan paspor. Dan bilamana jawabannya tidak sesuai dengan apa yang dia berikan itu kita bisa menunda permohonannya, karena itulah salah satu cara atau andil dari Kanim guna mencegah TPPO,” tegasnya.

Yusuf menegaskan, jika ada yang memberikan data tidak benar pada saat mengajukan permohonan paspor atau data yang tidak sah berdasarkan ketentuan yang berlaku di Undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 126 huruf C tentang Keimigrasian, dapat dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau dan denda 500 juta rupiah.
Oleh karenanya, Yusuf menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin membuat paspor maupun yang mengetahui akan ada orang yang ingin membuat paspor agar mengikuti ketentuan yang berlaku. “Berikanlah data dan keterangan yang sebenar-benarnya. Karena itu untuk kebaikan diri dia sendiri dan juga mungkin kebaikan untuk tetangganya atau masyarakat yang dia kenali,” pungkasnya.