SANGGAU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau sejak tahun 2022 hingga Mei 2023 telah melakukan penundaan kepada 71 pemohon paspor yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
Yusuf, selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Sanggau mengatakan “Pada Periode tahun 2022, Kanim Sanggau telah melakukan penundaan pemberian paspor terhadap orang yang diduga kuat akan bekerja sebagai PMI Non Prosedural, sebanyak 41 orang. Sedangkan pada tahun 2023 hingga bulan mei sudah dilakukan penundaan sebanyak 30 Orang,” Kamis(08/06).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, persyaratan permohonan paspor adalah KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir. “Namun dalam mekanisme penerbitannya, Pejabat Imigrasi melakukan proses wawancara dan dapat meminta data atau persyaratan tambahan apabila didapat keraguan dari data yang ada, “Ungkap Yusuf.
Selain itu, Imigrasi Sanggau juga terus meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dengan melakukan Layanan Eazy Passport di Kabupaten Melawi. Layanan kali ini diikuti oleh 149 orang masyarakat di Kabupaten Melawi.
“Harapannya dengan adanya kegiatan Layanan Eazy Passport ini, masyarakat semakin merasa puas dengan pelayanan keimigrasian, sehingga tercapai Indeks Kepuasan Masyarakat yang Optimal, “tutup Yusuf.
