IMIGRASI SANGGAU GELAR RAPAT PENGAWASAN ORANG ASING DI KABUPATEN MELAWI

MELAWI – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melaksanakan Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Di Wilayah Kabupaten Melawi. Kegiatan tersebut di hadiri oleh berbagai istansi dan/atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan pengawasan orang asing. (25/05/2023)

Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan rapat yaitu, Kepala Divisi keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar yang diwakili oleh Kepala sub bidang intelijen keimigrasian (Suriansyah SH.MH), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Melawi (Dr. P.R Benirobin), Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (dr. Yakob Tangkin M.Kes) dan kepala Staf Kodim 1205 Sintang (Mayor inf. Andreas), serta Kasi Informasi dan Teknologi keimigrasian Kantor imigrasi Kelas II TPI Sanggau (Yusuf).

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Tim Pengawasan Orang Asing bahwa, Tim Pengawasan Orang Asing yang selanjutnya disebut Tim Pora adalah tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing. Adapun Tugas da Fungsi TIMPORA yaitu memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing.

Dalam melaksanakan tugasnya, TIMPORA mempunyai fungsi koordinasi dan pertukaran data dan informasi, pengumpulan informasi dan data keberadaan Orang Asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi, analisa dan evaluasi terhadap data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengawasan Orang Asing serta membuat peta Pengawasan Orang Asing, penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan Orang Asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerja sama dalam rangka Pengawasan Orang Asing, penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidental termasuk rencana operasi mandiri setiap instansi anggota Tim Pora, dan pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pora berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing.

Berdasarkan hasil Rapat tersebut didapatkan kesimpulan bahwa, Imigrasi memiliki kebijakan selektif policy yaitu hanya orang asing yang bermanfaat yang boleh masuk dan berkegiatan di wilayah Indonesia. Keberadaan orang asing di Indonesia tentunya memiliki nilai positif dan juga nilai negative.  Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Kabupaten Melawi sejauh ini belum di temukan adanya pelanggaran. Mereka cukup pro-aktif melaporkan diri ke instansi terkait. Namun demikian dalam melaksanakan pengawasan orang asing, tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi, serta dilakukan secara bijaksana.