Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat berupa Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) atau yang biasa disebut PASPOR RI bagi masyarakat di Wilayah Kerjanya yang meliputi Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau , Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang. Hal ini terbukti semakin banyaknya masyarakat yang mengajukan permohonan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau yang ditandai dengan adanya peningkatan jumlah penerbitan paspor pada semester pertama Tahun 2023 ini.
Kepala Kantor melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yusuf mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“ Dalam periode januari sampai dengan Mei 2023 ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah menerbitkan Paspor Sebanyak 6.216 Paspor, hal ini tentunya merupakan hal yang positif, karena apabila dibandingkan dengan Tahun 2022 dengan periode yang sama hanya menerbitkan paspor sebanyak 2.244 Paspor”.
Peningkatan tersebut dikatakan Yusuf karena masyarakat merasakan bahwa membuat paspor saat ini semakin mudah yang dapat dilakukan secara online.
“Proses penerbitan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau ini dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor, jadi masyarakat dapat secara mandiri mengunduh dokumen persyaratan permohonan serta memilih waktu kedatangan untuk foto dan wawancara di kantor imigrasi, serta dapat melakukan pembayaran secara mandiri pada Bank atau Kantor Pos dan juga tempat pembayaran lainnya, sehingga masyarakat dengan mudah dapat melakukan permohonan paspor”.
Selain itu, peningkatan juga disebabkan adanya program dari Kantor Imigrasi Sanggau yang memberikan kemudahan kepada masyarakat , sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi di Kabupaten Sanggau, namun prosesnya dapat dilakukan di tempat tertentu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga ada program yang diberi nama “TEMPOYAK” yaitu kepanjangan dari (Temu Pemohon Yang Sibuk Bekerja), sasarannya adalah masyarakat yang mungkin mempunyai kesibukan di hari kerja, sehingga tidak dapat datang ke Kantor Imigrasi, nah, kami yang datang ke Kantornya atau ke tempat tertentu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, program ini merupakan turunan dari program “Eazy Paspor” dari Kantor Pusat”.
Kemudahan lain yang diberikan oleh kantor imigrasi Sanggau adalah Pelayanan Ramah HAM bagi orang yang sedang sakit, yang tidak bisa datang ke Kantor Imigrasi, petugas imigrasi yang akan datang ke tempat pemohon.
“Program Ramah HAM ini cukup mendapatkan apresiasi dari masyarakat, karena masyarakat benar-benar sangat terbantu, mereka yang tidak bisa hadir ke kantor untuk foto karena alasan sakit, kami yang mendatangi dengan membawa peralatan kami, sehingga mereka sangat berterima kasih sekali.”
Adapun Tujuan masyarakat membuat paspor di Kantor Imigrasi Sanggau adalah untuk Kunjungan Keluarga atau Wisata Ke Sarawak Malaysia, untuk Umroh dan Haji serta berobat atau medical chek up.