Pemusnahan Arsip Substantif

Halo sahabat mido,
Pada hari Selasa, 16 Mei 2023 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melaksanakan pemusnahan Arsip Substantif sebanyak 20.468 berkas yang terdiri dari berkas permohonan Dokumen Perjalanan RI (DPRI).

Pemusanahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekjen Kemenkumham (Herman Agus Wkp), Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Kalbar (Muh As’ad), Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar (Syamsudin), serta Arsiparis Ahli Muda (Wijayanto Nugroho).

Pemusnahan dilakukan agar terciptanya tata kelola arsip yang baik dan benar dan menghemat penggunaan sarana dan prasarana serta biaya dalam penyimpanan arsip di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.