selamat datang
di kantor imigrasi KELAS ii tpi sanggau

Pengumuman

  1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Proses dalam permohonan paspor baru secara garis besar yaitu :
1. Menyiapkan berkas persyaratan
2. Mendapatkan antrian melalui aplikasi paspor online dan mengisi formulir
3. Pengambilan biometrik dan wawancara
4. Melakukan pembayaran paspor
5. Pengambilan paspor

Persyaratan pembuatan paspor :

Untuk dewasa
  1.  Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP), asli dan fotocopy A4;
  2.  Kartu Keluarga (KK), asli dan fotocopy A4;
  3.  Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis (*bisa dipilih salah satu saja) asli dan fotocopy A4;
  4.  Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, asli dan fotocopy A4;
  5.  Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, asli dan fotocopy A4.
Untuk anak dibawar umur 17 tahun
  1. e-KTP Kedua Orang Tua, asli dan fotocopy gandeng A4;
  2. Kartu Keluarga, asli dan fotocopy A4;
  3. Akta kelahiran, asli dan fotocopy A4;
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua, asli dan fotocopy A4;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, asli dan fotocopy A4;
  6. Salah satu paspor orang tua yang masih berlaku, asli dan fotocopy A4.

Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online

(dapat diunduh App Store/Google Play)

  1. Unduh Aplikasi “M-Paspor” melalui Play Store (untuk Android dan IOS).
  2. Lakukan pendaftaran akun dengan Google(gmail) atau Facebook.
  3. Lengkapi pengisian data pada Form Pendaftaran Akun. Dan apabila sudah selesai klik ‘Daftar’.
  4. Setelah berhasil daftar, kemudian login dan memilih Pengajuan Permohonan; 
  5. Ada 2 Jenis Permohonan, yaitu Paspor Reguler dan Paspor Percepatan;
  6. Lengkapi pengisian Nama dan NIK seluruh pemohon yang akan didaftarkan dan ikuti langkah-langkah yang ada pada sistem sampai dengan proses pendaftaran Anda selesai;
  7. Panduan dan tata cara pemakaian aplikasi dapat dilihat lebih lanjut pada aplikasi tersebut.
  8. Setelah memilih tanggal kedatangan untuk melakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari, diharapkan segera melakukan pembayaran melalui kantor pos, indomaret, mbanking dan teller bank dengan batas waktu bayar 2jam setelah proses pengisian data selesai.

Mekanisme penerbitan paspor :
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. pembayaran biaya Paspor;
c. pengambilan foto dan sidik jari;
d. wawancara;
e. verifikasi;
f. adjudikasi.

Penyelesaian permohonan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara dikecualikan bagi penerbitan Paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang, atau penggantian paspor duplikasi. (Pasal 22 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014).

Biaya penerbitan paspor :

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) Rp650.000
  3. Percepatan pembuatan paspor dalam 1 hari Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Setelah pengambilan biometrik dan wawancara, pemohon mendapatkan tagihan paspor berupa struk yang diberikan secara langsung oleh petugas. Pemohon dapat melakukan pembayaran di Bank yang ditunjuk atau kantor Pos Indonesia.

TENTANG KAMI

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau adalah sebuah instansi pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab dalam mengurus administrasi keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Sanggau, Kalimantan Barat.

Tugas utama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau adalah memberikan layanan pendaftaran dan identifikasi keimigrasian bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang tinggal di daerah tersebut. Beberapa layanan yang dapat diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau antara lain pembuatan dan perpanjangan paspor, visa, serta izin tinggal bagi warga asing.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau juga memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap keimigrasian di daerahnya. Hal ini mencakup pemeriksaan dokumen keimigrasian, pengawasan keberadaan warga asing yang tinggal di Sanggau, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian

LINGKUNGAN KANTOR

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau juga menyediakan lingkungan kantor yang nyaman kepada masyarakat dan mengutamakan pelayanan yang cepat, akurat, dan ramah. Hal ini sangat penting untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap kantor tersebut.

WhatsApp Image 2023-10-19 at 10.26.18
2022-03-15 (4)
2022-03-15 (5)

BERITA

Kanal Informasi Terkait Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau

Rekap Data Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Kelas II tpi Sanggau
bulan DESEMBER 2023

0

PENERBITAN
PASPOR

0

PENERBITAN
IZIN TINGGAL

98,69

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

99

INDEKS PERSEPSI KORUPSI

LINK TERKAIT

Kementrian Hak Asasi Manusia

Direktorat Jendral Imigrasi

Majalah Bhumipura

Politeknik Imigrasi

WBS kemenkumham

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat

Sistem Informasi Pelayanan Publik

SELAMAT DATANG

DI KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SANGGAU