Selamat Datang di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau
Pengumuman
Dengan platform kami, mendapatkan visa elektronik Anda menjadi bagian yang mudah dalam merencanakan petualangan tak terlupakan Anda!
Permohonan Paspor
- Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Proses dalam permohonan paspor baru secara garis besar yaitu :
1. Menyiapkan berkas persyaratan
2. Mendapatkan antrian melalui aplikasi paspor online dan mengisi formulir
3. Pengambilan biometrik dan wawancara
4. Melakukan pembayaran paspor
5. Pengambilan paspor
Persyaratan Paspor Baru
Persyaratan pembuatan paspor :
- Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP), asli dan fotocopy A4;
- Kartu Keluarga (KK), asli dan fotocopy A4;
- Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis (*bisa dipilih salah satu saja) asli dan fotocopy A4;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, asli dan fotocopy A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, asli dan fotocopy A4.
- e-KTP Kedua Orang Tua, asli dan fotocopy gandeng A4;
- Kartu Keluarga, asli dan fotocopy A4;
- Akta kelahiran, asli dan fotocopy A4;
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua, asli dan fotocopy A4;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, asli dan fotocopy A4;
- Salah satu paspor orang tua yang masih berlaku, asli dan fotocopy A4.
Prosedur Paspor Baru
Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online
(dapat diunduh App Store/Google Play)
- Unduh Aplikasi “M-Paspor” melalui Play Store (untuk Android dan IOS).
- Lakukan pendaftaran akun dengan Google(gmail) atau Facebook.
- Lengkapi pengisian data pada Form Pendaftaran Akun. Dan apabila sudah selesai klik ‘Daftar’.
- Setelah berhasil daftar, kemudian login dan memilih Pengajuan Permohonan;
- Ada 2 Jenis Permohonan, yaitu Paspor Reguler dan Paspor Percepatan;
- Lengkapi pengisian Nama dan NIK seluruh pemohon yang akan didaftarkan dan ikuti langkah-langkah yang ada pada sistem sampai dengan proses pendaftaran Anda selesai;
- Panduan dan tata cara pemakaian aplikasi dapat dilihat lebih lanjut pada aplikasi tersebut.
- Setelah memilih tanggal kedatangan untuk melakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari, diharapkan segera melakukan pembayaran melalui kantor pos, indomaret, mbanking dan teller bank dengan batas waktu bayar 2jam setelah proses pengisian data selesai.
Mekanisme Penerbitan
Mekanisme penerbitan paspor :
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. pembayaran biaya Paspor;
c. pengambilan foto dan sidik jari;
d. wawancara;
e. verifikasi;
f. adjudikasi.
Penyelesaian permohonan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara dikecualikan bagi penerbitan Paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang, atau penggantian paspor duplikasi. (Pasal 22 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014).
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya penerbitan paspor :
- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) Rp650.000
- Percepatan pembuatan paspor dalam 1 hari Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Setelah pengambilan biometrik dan wawancara, pemohon mendapatkan tagihan paspor berupa struk yang diberikan secara langsung oleh petugas. Pemohon dapat melakukan pembayaran di Bank yang ditunjuk atau kantor Pos Indonesia.
Rekap Data Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Kelas II tpi Sanggau bulan november 2024
PENERBITAN
PASPOR
PENERBITAN
IZIN TINGGAL
98,88
INDEKS
KEPUASAN MASYARAKAT
99,40
INDEKS
PERSEPSI KORUPSI