Syarat permohonan paspor bagi yg belum pernah memiliki paspor sebelumnya:
- E-KTP
- KARTU KELUARGA
- Pilih salah satu dari dokumen:
– AKTA LAHIR
– BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
– IJAZAH (yg mencantumkan nama orang tua kandung), atau
– SURAT PEMBABTISAN dari Gereja
Pastikan benar-benar belum pernah memiliki paspor sebelumnya.
Pastikan paspor terakhir tersebut tidak rusak atau tidak berbeda data dengan E-KTP
Syarat penggantian paspor jika paspor lama cetakan di dalam negeri & diterbitkan tahun 2009 ke atas:
- E-KTP
- Paspor Terakhir
Bagaimana jika paspor lama terbitan dibawah tahun 2009 atau cetakan perwakilan luar negeri?
Syarat penggantian paspor jika paspor lama diterbitkan di bawah tahun 2009 atau cetakan Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri (kedutaan, konjen, dll.):
- E-KTP
- KARTU KELUARGA
- Pilih salah satu dari dokumen:
– AKTA LAHIR
– BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
– IJAZAH (yg mencantumkan nama orang tua kandung), atau
– SURAT PEMBABTISAN dari Gereja - Paspor Terakhir
Persyaratan paspor bagi anak di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP:
- E-KTP Kedua Orang Tua
- KARTU KELUARGA
- BUKU NIKAH Orang Tua
- AKTA LAHIR Anak
- PASPOR Anak (jika pernah ada)
- PASPOR Orang Tua (jika ada)
- Anak yang akan proses paspor & Kedua Orang Tua Kandung WAJIB HADIR
Jika orangtua kandung anak telah bercerai
Kedua orang tua kandung sesuai yg tertulis dalam akta lahir anak wajib hadir semuanya walau telah bercerai. Kehadirian orang tua kandung yg telah bercerai diperbolehkan diwakili salah satu orang tua kandung saja jika memiliki bukti keterangan tertulis dari Pengadilan tentang hak asuh anak.
Jika salah satu orangtua kandung anak telah meninggal dunia
Jika salah satu orang tua kandung anak telah meninggal dunia dapat melampirkan bukti akta kematian & proses paspor anak didampingi salah satu orang tua yg masih hidup.
Jika hanya tertulis nama ibu kandung saja pada akte lahir anak
Kehadiran orang tua saat proses paspor anak boleh diwakili ibu kandung anak.
- E-KTP
- KARTU KELUARGA
- Pilih salah satu dari dokumen:
– AKTA LAHIR
– BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
– IJAZAH (yg mencantumkan nama orangtua kandung)
– SURAT PEMBABTISAN dari Gereja - Paspor Terakhir yg Rusak
Terdapat Biaya Beban Paspor Rusak Rp.500.000,- belum termasuk biaya paspor.
- E-KTP
- KARTU KELUARGA
- Pilih salah satu dari dokumen:
– AKTA LAHIR
– BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
– IJAZAH (yg mencantumkan nama orangtua kandung)
– SURAT PEMBABTISAN dari Gereja - Surat Keterangan Kehilangan Paspor dari Kepolisian
Terdapat Biaya Beban Paspor Hilang Rp.1.000.000,- belum termasuk biaya paspor.
Surat Keterangan Kehilangan Paspor dari Kepolisian diperbolehkan tidak mencantumkan nomor paspor.
Jika data pada paspor lama berbeda penulisan (ejaan nama/tempat lahir/tanggal lahir) dengan dokumen yang dimiliki atau dengan data sesungguhnya:
- E-KTP
- KARTU KELUARGA
- Semua Dokumen yang dimiliki:
– AKTA LAHIR
– BUKU NIKAH
– Semua IJAZAH - Penetapan Perubahan Data dari Pengadilan Negeri (sesuai domisili KTP)
Syarat Tambahan (Wajib Ada)
- Surat Rekom Umroh dari Kemenag
- Surat Jaminan dari Travel Umroh (bermaterai & berstempel basah)
Khusus bagi PNS, TNI, Polri, Anak di bawah 12 tahun, Orang Tua di atas 50 tahun, serta Tokoh Masyarakat; maka Tidak Memerlukan Rekom Umroh Kemenag & Surat Jaminan Travel.
Syarat tambahan pengajuan paspor bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI):
- Surat Rekom Kerja dari Disnaker
- Memiliki ID TKI yang telah terdaftar
Calon Pekerja Migran Indonesia hanya dapat mengajukan paspor di Kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili pada KTP yg bersangkutan
- Surat Rekomendasi Magang/Praktik Kerja dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
Melampirkan Surat Rekomendasi (sebagai pelaut/awak kapal) dari Disnaker.
Atau jika tidak ada Rekom Disnaker
Melampirkan berkas asli & fotocopy: Basic Safety Training (BST) dan Buku Pelaut (Seaman Book) sebagai dokumen pendukung pekerjaan sebagai pelaut/awak kapal.
Sebagai bukti dukung bahwa paspor akan digunakan untuk keperluan melanjutkan belajar/study ke luar negeri, harap melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari instansi berwenang atau bukti pendaftaran study ke luar negeri.