Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terdiri dari :
1. Sub Bagian Tata Usaha
2. Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian
3. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
4. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
