EPO (Exit Permit Only) adalah proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda kelegalan akan berakhirnya izin tinggal orang asing di Indonesia.
- Asli dan fotokopi paspor kebangsaan yang masih berlaku;
- Asli dan fotokopi KITAS;
- Asli dan fotokopi surat sponsor dan jaminan (ditandatangani direksi);
- Asli dan fotokopi IMTA dan DPKK;
- Fotokopi RPTKA;
- Surat kuasa bagi yang diberi kuasa;
- Fotokopi E-KTP sponsor;
- Fotokopi E-KTP pihak yang diberi kuasa;
- Return Ticket;
Permohonan Re-Entry Permit Tidak Kembali
- Asli dan fotokopi paspor kebangsaan yang masih berlaku
- Asli dan fotokopi KITAS
- Asli dan fotokopi surat sponsor dan jaminan (ditandatangani direksi)
- Fotokopi RPTKA
- Surat kuasa bagi yang diberi kuasa (ditandatangani direksi)
- Fotokopi E-KTP sponsor
- Fotokopi E-KTP pihak yang diberi kuasa
- Fotokopi cap keberangkatan
- Return Ticket